JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) Lin Che Wei direkrut Kementerian Perdagangan tanpa adanya surat keputusan. LCW disebutkan juga ikut mengatur distribusi minyak goreng.
Jaksa Agung bahkan menyebut Lin Che Wei direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu.
"LCW ini padahal swasta. Tapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ucap Burhanuddin, Rabu (18/5/2022).
Lebih jauh, Jaksa Agung mengatakan keberadaan LCW amat berbahaya. Sebab, tanpa adanya sebuah jabatan, dia tetap bisa mengatur sebuah kebijakan dan didengar oleh pejabat terkait.
"Ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh Dirjennya," ujarnya.