Jaksa Agung Sebut Masyarakat Ingin Koruptor Dihukum Mati

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

Dia menegaskan bahwa negara dapat mengabaikan hak asasi manusia (HAM) seseorang apabila orang tersebut tak melakukan kewajiban hak asasi yang diatur dalam perundang-undangan. 

Pancasila, sebagai dasar hukum negara juga menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam tertib kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Negara akan senantiasa melindungi hak asasi setiap orang, namun di sisi lain orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin lantas merujuk pada Pasal 28 J ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 yang memungkinkan negara untuk mencabut HAM setiap orang apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 telah menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 j ayat 2 uud 45 yang merupakan pasal penutup tentang ham. Maka penjatuhan sanksi pidana mati koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Netanyahu Minta Grasi ke Presiden Israel saat Hadapi Kasus Korupsi 

Megapolitan
3 hari lalu

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Nasional
9 hari lalu

Jaksa Mandiri Pangan: Upaya JAM-Intel Dorong Swasembada Pangan Nasional

Internasional
5 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal