“Tidak ada hubungan antara pemerintah otoriter dengan penegakan hukum. Ini penegakan hukum, tidak ada urusannya dengan pemerintah. Kebebasan mestinya harus ada batas-batasannya dong, tidak sembarangan kita bicara,” kata dia.
Dia mengakui, sebelumnya pasal makar memang jarang dipakai oleh pemerintah. Baru akhir-akhir ini pasal tersebut digunakan karena telah ditemukan fakta baru dalam kasus makar.
“Kalau diobral (pasal makar), itu hari-hari saya terapkan sama halnya kita menyidangkan kasus itu, kan tidak ada. Ini baru kali ini hanya bertepatan dengan tahun politik kemudian menuduh politisasi, kriminalisasi. Tidak ada obral-obralan itu. Masa undang-undang diobral,” ujarnya.