JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai tidak ada satu pun argumentasi dalam pembelaan terdakwa teroris Aman Abdurrahman yang dapat membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Prasetyo menilai terdakwa teroris itu hanya mengelak dan membantah tanpa alibi yang kuat. Dengan begitu, Prasetyo tidak mempedulikan pledoi terdakwa kasus terorisme yang bernama lengkap Oman Rochman alias Abu Sulaiman itu.
"Ya, memang jawaban seperti itu. Nggak ada lagi jawaban lain karena memang ajaran dia seperti itu," katanya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ajaran Aman itu, kata dia, menyuruh orang lain untuk mati syahid. Namun, cara yang ditempuh tidak sesuai dengan ajaran yang sebenarnya. "Ya, tentunya mati syahid dengan ajaran mereka dengan umat Islam yang lain itu berbeda," katanya.
Menurut Prasetyo, kalau Aman menyampaikan pledoi seperti itu sudah diperkirakan sebelumnya. "Dan secara tersirat kami bisa menyatakan sebagai penuntut umum, bahwa dengan pembelaan seperti itu berarti dia mengakui apa yang dituduhkan ke dia," katanya.
Kalau dia tidak melakukan aksi terorisme, kata Prasetyo, tentu pembelaannya berbeda dengan apa yang telah disampaikan. "Dia (akan) menyampaikan berbagai dalih atau alibi apa pun. Tapi, dengan dia mengatakan seperti itu berarti dia sudah membenarkan apa yang dituduhkan oleh jaksa. Logikanya kan begitu," katanya.
Terdakwa kasus terorisme Aman mengatakan dirinya merasa selalu menjadi pihak yang dipersalahkan. Pasalnya, bukti kasus teror yang dikaitkan dengan dirinya lemah. Dalam sidang pledoi di PN Jaksel, Jakarta, Aman menyatakan beberapa pelaku atau teman pelaku hanya pernah bertemu sekali dengannya atau pihaknya dinyatakan bertanggung jawab hanya karena di rumah pelaku ditemukan buku kajian Aman.