Jaksa Agung Tunjuk JAM Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono Sebagai Plt Wakil

Irfan Ma'ruf
Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) St Burhanuddin menunjuk Bambang Sugeng Rukmono sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI menggantikan Arminsyah yang sebelumnya meninggal akibat kecelakaan.

Burhanuddin menunjuk Bambang sebagai Plt tertuang dengan Surat Perintah Jaksa Agung RI nomor Prin-039/A/JA/04/2020 yang ditandatangani pada 27 April 2020. 

Diterbitkannya surat perintah tersebut untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung RI, dipandang perlu menunjuk Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI.

"Oleh karena itu untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung RI maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dimintai konfirmasi, Senin (27/4/2020).

Selain sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI, Bambang Sugeng juga mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan. Wakil Jaksa Agung sebelumnya, Arminsyah sebelumnya wafat pada tanggal 4 April 2020 akibat kecelakaan. 
Hari mengatakan nantinya Bambang akan melanjutkan program kerja yang sudah direncanakan sebelumnya dengan memperhatikan kondisi wabah Covid-19.


"Plt Wakil Jaksa Agung RI akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yang telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini dimasa pandemik covid-19," katanya.

Surat tersebut berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung RI yang sah secara definitif.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Gedung Kejagung Kini Lebih Bagus, Jaksa Agung: Kebakaran Membawa Hikmah

Nasional
17 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
17 hari lalu

Jaksa Agung Copot Kajari Karo Danke Rajagukguk, Diganti Edmond Novvery Purba

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal