Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Hasto: Tak Ada Unsur Politik, Murni Penegakan Hukum

Riyan Rizki Roshali
JPU KPK menanggapi eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Jaksa menegaskan tidak ada unsur politik dalam penanganan perkara tersebut.

JPU KPK menjelaskan, tudingan penanganan perkara didasarkan motif politik dan balas dendam dimuat dalam eksepsi Hasto dan tim penasihat hukum. Jaksa pun menegaskan tudingan itu tidak benar.

“Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata jaksa membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).

JPU KPK menilai, dugaan unsur politik dalam penanganan perkara tersebut merupakan asumsi dari Hasto dan penasihat hukumnya.

“Apa yang disampaikan terdakwa dan penishat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” tutur jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

12 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

2 hari lalu

Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal