JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Jaksa menegaskan tidak ada unsur politik dalam penanganan perkara tersebut.
JPU KPK menjelaskan, tudingan penanganan perkara didasarkan motif politik dan balas dendam dimuat dalam eksepsi Hasto dan tim penasihat hukum. Jaksa pun menegaskan tudingan itu tidak benar.
“Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata jaksa membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).
JPU KPK menilai, dugaan unsur politik dalam penanganan perkara tersebut merupakan asumsi dari Hasto dan penasihat hukumnya.
“Apa yang disampaikan terdakwa dan penishat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” tutur jaksa.
JPU KPK pun menegaskan penanganan perkara Hasto murni penegakan hukum. Jaksa menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara Hasto. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto.