Jaksa KPK Tuntut Wawan Penjara 6 Tahun Denda Rp5 Miliar dalam Sidang Korupsi Alkes Banten

Arif Budiwinarto
Tubagus Chaeri Wardana mengenakan rompi tahanan KPK (foto: antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta Pusat menuntut Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan hukuman penjara 6 tahun. Wawan didakwa bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkees) di Banten dan Tangerang Selatan.

"Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa KPK, Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Selain dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, adik kandung Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu juga diharuskan membayar denda Rp5 miliar. Wawan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 uu 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," lanjutnta.

Dalam surat dakwaan, Wawan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp94.317 miliar. Kerugian itu berasal dari korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskeams Kota Tangerang Selatan TA 2012.

Selain itu, dalam kurun waktu 2005-2012 Wawan memperoleh penghasilan tidak sah Rp1,72 triliun yang berasal dari sejumlah proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten melalui perusahaan miliknya serta perusahaan lain yang terafiliasi.

Selain kasus korupsi proyek alkes, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang dalam rentang 2005 sampai 2010 dan 2010 hingga 2019 dengan total uang Rp500 miliar.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

2 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

2 hari lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

3 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal