Jaksa Sebut Kasus Asma Dewi Tak Terkait Saracen

Rahma Sari
Ilustrasi sidang Asma Dewi. (Foto: iNews.id/Rahma)

JAKARTA, iNews. id - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dipenuhi massa. Ruang sidang tak sanggup menampung ratusan pendukung Dewi yang hendak mendengarkan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umun Herlangga Wisnu mengungkapkan, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Tetapi menurutnya, saat itu penasehat hukum Asma Dewi langsung memasuki pokok perkara, antara lain pemeriksaan alat bukti.

"Itu tidak ada dalam ruang lingkup pemberian eksepsi dalam Pasal 156 KUHP," ungkap Herlangga, di PN Jaksel, Selasa (5/12/2017).

Menurut Herlangga, seharusnya penasehat hukum hanya boleh membantah terkait cacat formil pada surat dakwaan. Tetapi justru yang dilakukan penasehat hukum masuk ke pokok perkara.

"Penasehat hukum berargumen perkara Asma Dewi tidak masuk ruang lingkup PN Jaksel. Tetapi kami memastikan bahwa locus delictie di kawasan Ampera, Jakarta Selatan yang merupakan yurisdiksi PN Jaksel," katanya.

Herlangga menjelaskan, perkara yang menjerat Asma Dewi tidak ada kaitannya dengan kelompok Saracen. "Tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa adalah UU ITE (informasi dan Transaksi Elektronik) karena terdakwa didakwa mem-posting berita mengandung ujaran kebencian. Kemudian ada lagi penghapusan diskriminasi dan ras. Ketiga, ada ejekan kepada pemerintah," ucapnya.

Asma Dewi ditangkap aparat kepolisian pada 8 September 2017 terkait pernyataan yang diunggahnya di Facebook pada 2016. Dia dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 jo 40b UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras, Pasal 156 KUHP, serta Pasal 207 KUHP.

Sidang berlangsung ramai. Begitu usai, Asma Dewi beserta pendukungnya segera meningalkan ruangan sambil meneriakan takbir dan ajakan agar terdakwa dibebaskan. "Bebaskan Asma Dewi, bebaskan Asma Dewi," teriak para pendukung. Sebelum dibubarkan, hakim ketua menginformasikan sidang keputusan akan dibacakan pada Selasa, 12 Desember 2017.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Nasional
5 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Talkshow
9 bulan lalu

Wamenaker Sebut Lagu Bayar, Bayar, Bayar Bukan Ujaran Kebencian

Seleb
1 tahun lalu

Respons Denny Sumargo Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi: Gue Nggak Takut! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal