Jaksa Sebut Perbuatan Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J Rapi dan Terstruktur

Ari Sandita Murti
Perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf rapi dan terstruktur di kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J rapi dan terstruktur. Jaksa pun menolak seluruh nota pembelaan dari Kuat Ma'ruf. 

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Kuat Ma'ruf.

"Menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa Sugeng Hariyadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa mengatakan, dengan menguraikan fakta persidangan secara utuh, semuanya diharapkan menyelami penderitaan korban Brigadir J yang ditembak menggunakan senjata api pada tanggal 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam repliknya, jaksa mengatakan fakta yang tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf yang disampaikan merupakan fakta yang semu dan parsial. Semuanya diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja.

Sebab apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan.

"Baik oleh tim penasihat hukum didalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukan adanya keturutsertaan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel

19 hari lalu

Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim

19 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Kedua Sah

25 hari lalu

Kejagung soal Sosok Febrio Adiono yang Bawa Sutrimo ke RS: Pegawai Kejaksaan, Bukan Jaksa

27 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal