JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J rapi dan terstruktur. Jaksa pun menolak seluruh nota pembelaan dari Kuat Ma'ruf.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Kuat Ma'ruf.
"Menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa Sugeng Hariyadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa mengatakan, dengan menguraikan fakta persidangan secara utuh, semuanya diharapkan menyelami penderitaan korban Brigadir J yang ditembak menggunakan senjata api pada tanggal 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga.