Jaksa Tolak Seluruh Argumen Kubu Kuat Ma'ruf: Jelas Terdakwa Turut Serta Pembunuhan

Ari Sandita Murti
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh argumen tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Kuat Ma'ruf.

"Setelah tim jaksa mempelajari dan mencermati dengan seksama pleidoi penasihat hukum, semakin kokohlah pendirian dan keyakinan tim jaksa atas surat tuntutan yang telah dibacakan pada sidang hari Senin, 16 Januari 2023," ujar Jaksa, Sugeng Hariyadi.

Menurutnya, pleidoi tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf hanya didasarkan pada upaya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Replik ini menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari surat tuntutan yang telah dibacakan.

"Pada intinya, kami selaku tim penuntut umum menolak atas seluruh argumentasi penasihat hukum di dalam pleidoinya dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
2 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal