"Terdakwa Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan, yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," ujar jaksa.
Meski begitu, jaksa menegaskan kejahatan memiliki sifat tak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak atau tak dapat disembunyikan.