Jalani Sanksi di Kemendagri, Lucky Hakim Ungkit Masalah Indramayu

Danandaya Arya Putra
Bupati Indramayu Lucky Hakim (foto: Danandaya Arya Putra)

Selama pembinaan, Lucky mengaku akan mempelajari seluruh aturan yang berkaitan dengan pemerintah khususnya di level kabupaten. Dirinya juga belum mengetahui banyak soal struktur dan fungsi bagian Ditjen Administrasi Wilayah ataupun Ditjen Otonomi Daerah.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan atas kelalaiannya tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang. 

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wamendagri Bima Arya, Selasa (22/4/2025).

Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan keterangan dari beberapa saksi. Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
7 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
10 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
10 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal