Jalani Sanksi di Kemendagri, Lucky Hakim Ungkit Masalah Indramayu

Danandaya Arya Putra
Bupati Indramayu Lucky Hakim (foto: Danandaya Arya Putra)

Selama pembinaan, Lucky mengaku akan mempelajari seluruh aturan yang berkaitan dengan pemerintah khususnya di level kabupaten. Dirinya juga belum mengetahui banyak soal struktur dan fungsi bagian Ditjen Administrasi Wilayah ataupun Ditjen Otonomi Daerah.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan atas kelalaiannya tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang. 

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wamendagri Bima Arya, Selasa (22/4/2025).

Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan keterangan dari beberapa saksi. Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua Dorong Kinerja dan Inovasi

2 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

2 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

3 hari lalu

Daftar Penerima Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal