Jalani Sidang Perdana, Idrus Marham: Siap Hadapi Apa pun Risiko Hidup

Ilma De Sabrini
Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Idrus diduga mengarahkan Eni untuk meminta uang sejumlah 2.500.000 juta Dolar Singapura kepada Johannes untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.

Diduga Idrus tahu Eni akan menerima fee 2,5 persen jika PLTU Riau-1 bisa dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan. KPK juga menduga Idrus berperan mendorong PPA (Purchase Power Agreement) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
4 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Anies Beri Dukungan ke Tom Lembong usai Sidang Vonis, Jabat Tangan-Tepuk Dada

Nasional
4 bulan lalu

916 Polisi Dikerahkan Kawal Sidang Tuntutan Hasto Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Hakim Tunda Pemeriksaan Tom Lembong: Terdakwa Perlu Istirahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal