Mereka kemudian beranjak ke Pasar Peterongan Kota Semarang naik mobil. Sebelum NJP masuk pasar, bayi dititipkan ke Brigadir Ade. Namun, lagi-lagi penganiayaan terjadi, jidat bayi itu ditekan menggunakan telapak tangan dengan sangat kuat hingga menangis dan muntah. Posisinya ditidurkan di mobil.
Selesai berbelanja, NJP kaget dengan kondisi bayinya. Brigadir Ade berdalih itu karena tersedak saat minum susu. Karena curiga, bayi itu dilarikan ke RS, namun nyawanya tak tertolong.
Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan ada luka memar di kepala, wajah dan bagian tubuh lain, juga mengalami pendarahan di otak karena kekerasan. “Jadi bukan karena tersedak susu, tapi kekerasan benda tumpul,” kata jaksa.
Mendengar dakwaan jaksa, Brigadir Ade dan kuasa hukum merasa keberatan. “Kami akan ajukan eksepsi,” ucapnya.
Kuasa hukum dari pihak korban M Amal Lutfiansyah menyayangkan terdakwa Brigadir Ade yang hadir online. “Padahal mayoritas pada datang offline, ini terdakwa kok online? Kami berharap sidang selanjutnya terdakwa bisa hadir offline, sebagai bentuk tanggungjawab,” kata Lutfi, sapaannya.
Diketahui, pada proses kode etik alias internalnya, Brigadir Ade telah dipecat dari dinas Polri pada sidang Kode Etik yang digelar di Polda Jateng pada Kamis 10 April 2025. Ade tidak menerima putusan internal itu, mengajukan banding yang sampai sekarang belum diketahui hasilnya.