Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara lebih masif, melekat langsung pada sasaran, serta menjamin keberlanjutan pengisian Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding khususnya terkait pelaporan pekerjaan, aset desa, pendistribusian pupuk, Koperasi Merah Putih, Jaga Budaya, dan lain sebagainya sebagai instrumen pengendali yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Ke depannya, Jamintel berharap tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara korupsi karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa, termasuk dalam pengembangan potensi ekonomi di desa agar lebih maju melalui Koperasi Merah Putih untuk mendukung peningkatan ekonomi di desa.
Implementasi tersebut dapat dituangkan melalui kerja sama dengan ABPEDNAS dan BPD dalam bentuk pembahasan dan kesepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Untuk diketahui, Aplikasi Jaga Desa telah menyediakan kanal-kanal yang digunakan oleh Kepala Desa dan perangkatnya yaitu:
- Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari
Sebagai ruang komunikasi dan konsultasi Kepala Desa dengan Aparat Kejaksaan Negeri setempat apabila ada persoalan yang dialami terkait keuangan desa maupun pengelolaan usaha Koperasi; dan