Jamu dan Suplemen Makin Beragam, BPOM Gandeng WHO Perkuat Pengawasan

Mei Sada Sirait
BPOM menggandeng Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) untuk memperkuat pengawasan obat tradisional dan suplemen. (Foto;: Ilustrasi/AI)

Upaya ini dinilai penting mengingat BPOM telah menerbitkan lebih dari 27.000 nomor izin edar untuk produk obat tradisional, obat bahan alam, jamu, dan suplemen kesehatan. Indonesia juga memiliki sekitar 31.000 spesies tanaman yang berpotensi dikembangkan sebagai bahan obat tradisional.

Besarnya jumlah produk dan potensi bahan alam tersebut membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan sebelum produk dipasarkan. Pemantauan setelah produk beredar juga diperlukan untuk memastikan keamanan dan mutu tetap terjaga.

Sementara itu, Perwakilan WHO di Indonesia Liyana Rakinaturia mengatakan pihaknya memberikan dukungan teknis kepada BPOM dan pemerintah Indonesia untuk memperkuat sistem regulasi obat.

Dukungan tersebut mencakup penerapan *Good Regulatory Practices* atau praktik regulasi yang baik, termasuk dalam pengawasan produk setelah beredar di masyarakat.

Menurut Liyana, pengawasan pascapemasaran merupakan bagian penting dari sistem regulasi obat. Hal ini juga berlaku bagi produk obat tradisional yang membutuhkan perhatian khusus karena berkaitan dengan bahan alam dan penggunaannya oleh masyarakat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 bulan lalu

BAB Jadi Coklat Gelap setelah Minum Zat Besi, Normal atau Berbahaya?

3 bulan lalu

Jangan Asal Minum Obat dan Jamu, Dokter Ungkap Risiko Kerusakan Ginjal

4 bulan lalu

BPOM Tegaskan Jangan Percaya Jamu dengan Klaim Sembuh Seketika, Ini Alasannya!

5 bulan lalu

Berapa Dosis Aman Minum Suplemen Vitamin B6 per Hari? Ini Saran Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal