Almuzzamil merinci, penghapusan pajak sepeda motor itu mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, administrasi STNK, dan TNKB.
Sementara untuk penerapan masa berlaku SIM seumur hidup tersebut bertujuan agar menghemat biaya dan tidak merepotkan pengguna kendaraan. Usulan SIM seumur hidup hanya diperuntukkan untuk jenis SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.
“Perbaruan SIM setiap lima tahun sekali merepotkan. Usulan ini agar biaya yang dibayar masyarakat ringan, cukup sekali saja membayar biaya pembuatan SIM. Hal itu sudah berlaku di sejumlah negara juga,” tutur dia.