JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Taman Sunter, Jakarta Utara, Jumat (5/4/2024). Proses pembuatan narkoba dapat menimbulkan bau menyengat seperti gas air mata.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol, Mukti Juharsa menjelaskan rumah tersebut disewa oleh jaringan Fredy Pratama. Rumah tersebut ditempati 4 bulan dengan durasi sewa 1 tahun.
"Ada gas bau menyengat, perih di mata itu. Ini udah nggak perih nih, kemarin perih banget. Hampir sama perihnya sama gas air mata, perih banget," kata Mukti Juharsa di Sunter, Jakut, Senin (8/4/2024).
Polisi menetapkan 4 tersangka kasus narkoba tersebut. Saat ini polisi sedang memburu DPO Fredy Pratama.
Barang bukti yang disita yakni uang Rp34.970.000, narkotika jenis ekstasi sebanyak 7.800 butir, handphone, mesin cetak ekstasi, ratusan kilogram bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya.