Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp50 Juta ke Keluarga Korban Sriwijaya Air

Irfan Ma'ruf
Keluarga korban Sriwijaya Air. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp50 juta. Bantuan akan diserahkan setelah pendataan korban selesai. 

Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular mengatakan, uang santuan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (KMK) nomor 16 tahun 2017. 

"Sesuai dengan ketetapan UU KMK No 12 Tahun 2017 Kementerian Keuangan. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera," kata Bambang, Minggu (10/1/2020). 

Dia mengelaskan, santunan akan diberikan setelah jenazah korban berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri. 

"Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI oleh Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban Jasa Raharja kewajiban negara kepada para penumpang," katanya.

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air hilang kontak pada Sabtu 9 Januari sekira pukul 14.40 WIB. Pesawat diperkirakan jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

DLH DKI Pastikan Korban Longsor TPST Bantargebang Dapat Santunan, Biaya Pengobatan Ditanggung

Internasional
21 hari lalu

Pesawat Ambulans Udara Bawa 7 Orang termasuk Pasien Jatuh

Buletin
25 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Investigasi Diluncurkan

Nasional
25 hari lalu

Kemenhub Sebut Pesawat Pelita Air Jatuh di Nunukan Kaltara Laik Terbang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal