Menurut Amos, dengan adanya program inovasi digitalisasi road tax ini, pengembangan lebih lanjut lebih terbuka termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu. Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mensinergiskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.
“Aplikasi JRKu bisa jadi alat untuk memastikan keabsahan stiker melalui pemindaian QR Code sehingga dapat membantu petugas sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat,” tutur Amos.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, “Saya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan.”
Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. Stiker berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menambahkan, ke depan, pihaknya bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja akan terus mendukung dan mendorong inovasi-inovasi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan menyatukan data semua instansi terkait.
(CM)