“Semua aturan sudah dirumuskan secara detail. Kegiatan dengan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus tertib dan tidak menimbulkan konflik sosial,” kata Khofifah.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat menekan potensi gangguan ketertiban umum, menjaga ketenangan lingkungan serta menghindari konflik sosial akibat penggunaan pengeras suara berlebihan.
Forkopimda Jatim mengajak seluruh masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.