"Baik DPR maupun pemerintah mempunyai konsern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026," katanya.
Menko Yusril turut memberikan klarifikasi terkait penundaan sementara aktivitas rekening milik Supriyono alias Botok, pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menjadi perhatian publik.
Dia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), polisi memiliki kewenangan menunda sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama lima hari, sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Yusril juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut. Dia juga membantah pernah memerintahkan pembekuan atau penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut selaku Ketua Satuan Tugas TPPU.
"PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut," ujarnya.