Jawab JK, Istana Jelaskan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi

Dita Angga
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan bagaimana cara kritik pemerintah tanpa ditangkap. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman merespons pertanyaan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) terkait bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa ditangkap polisi. Dia mengatakan masyarakat harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan kritik.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana sumpah beliau pada periode kedua di depan MPR 20 Oktober 2019 selalu tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya,”  katanya di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undangan yang berlaku.

“Pasal 28J, dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Heran Menteri ke Lokasi Bencana Dikritik hanya Melihat: Masa Ikut Macul?

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Respons Komentar Nyinyir terkait Penanganan Bencana Sumatra: Kita Anggap sebagai Peringatan

Nasional
19 hari lalu

Prabowo Ingatkan Para Menteri: Dimaki Tenang Saja,  yang Penting Tetap Kerja untuk Rakyat

Nasional
1 bulan lalu

TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal