Jawab Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Bawaslu Tambah 100 Halaman

Felldy Aslya Utama
Ketua Bawaslu RI, Abhan (tengah). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sebagai pihak pemberi keterangan menambah 100 halaman. Penambahan itu terkait jawaban pokok permohonan yang dilayangkan pihak pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, penambahan ini dikarenakan pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi telah membacakan pokok permohonan perbaikan yang baru dilayangkan pada 10 Juni 2019.

Sementara, saat penyerahan berkas jawaban yang lalu, Bawaslu hanya menjawab pokok permohonan pada 24 Mei 2019 yang telah diregistrasi MK.

"Tambahan (jawaban) ada, yang semula 152 halaman, kemudian ini tambahan ada 100-an (halaman)," kata Abhan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dia enggan menjelaskan lebih jauh apa saja yang menjadi tambahan atasa jawaban Bawaslu. Jawaban tersebut akan dibacakan nanti di dalam persidangan.

"Tentu menjawab apa yang menjadi kewajiban dari Bawaslu, porsinya Bawaslu," ujar Abhan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal