Jawaban Siap Komandan dan Tembak 4 Kali Penuhi Unsur Bharada E terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Bharada E, justice collaborator pembunuhan berencana Brigadir saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto : MPI/Riana H)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meyakini Richard Eliezer telah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Setidaknya ada dua poin yang mendukung dakwaan.

Hal itu dilontarkan Anggota Hakim Alimin Ribut Sujono saat bacakan memori pertimbangan hukum dalam amar putusan Richard di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Hakim Alimin berpendapat, telah terpenuhi unsur dengan sengaja itu didasari atas sejumlah perbuatan dan peran Richard dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Salah satunya, saat mengamini perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," tutur Hakim Alimin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Terungkap! Tembok Jebol Jadi Salah Satu Penyebab Banjir di Pasar Cipulir

Megapolitan
15 hari lalu

Curhat Driver Ojol di Jaksel, Tak Bisa Narik Penumpang Imbas Banjir

Megapolitan
15 hari lalu

Pondok Karya Jaksel Masih Dikepung Banjir, Warga Naik Perahu Karet Keluar Kompleks

Megapolitan
15 hari lalu

Diterjang Banjir, Akses Jalan Kemang Utara Jaksel Terputus

Megapolitan
24 hari lalu

Momen Damkar Evakuasi Penghuni Apartemen Jaksel yang Terjebak di Lift

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal