Jawaban Siap Komandan dan Tembak 4 Kali Penuhi Unsur Bharada E terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Bharada E, justice collaborator pembunuhan berencana Brigadir saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto : MPI/Riana H)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meyakini Richard Eliezer telah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Setidaknya ada dua poin yang mendukung dakwaan.

Hal itu dilontarkan Anggota Hakim Alimin Ribut Sujono saat bacakan memori pertimbangan hukum dalam amar putusan Richard di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Hakim Alimin berpendapat, telah terpenuhi unsur dengan sengaja itu didasari atas sejumlah perbuatan dan peran Richard dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Salah satunya, saat mengamini perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," tutur Hakim Alimin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
21 hari lalu

Gegara Kondom Nyangkut, Pria di Jaksel Dikeroyok 7 Orang

Megapolitan
21 hari lalu

Banjir Kemang Sudah Mengganggu, Ini Upaya Gubernur Pramono

Megapolitan
22 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang Dekat Bundaran Senayan Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
24 hari lalu

Banjir di Pondok Karya Jaksel, Kendaraan Tak Bisa Melintas

Megapolitan
24 hari lalu

Banjir di Warung Buncit Jaksel, Arus Lalu Lintas Lumpuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal