Jejak Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Sempat Jadi DPO KPK

Riezky Maulana
Gedung KPK (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap sebesar Rp46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Dalam situs resmi KPK dijelaskan kasus suap tersebut terjadi sekitar tahun 2015-2016. Pria kelahiran 19 Juni 1957 tersebut meniti karir sebagai PNS di MA sejak 1988.

Dia menjabat Sekretaris MA mulai tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016. Kekayaannya sebagai PNS karir menjadi sorotan karena menggelar pesta pernikahan mewah untuk anaknya dengan souvenir iPod bagi para tamu.

Nurhadi mengundurkan diri usai KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kepada Nurhadi pada 22 Juli 2016. Pengunduran diri Nurhadi disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
15 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
15 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal