Dua kamar tersebut merupakan apartemen pribadi kepala dinas penjara Batavia yang sering digunakan untuk menahan para pembesar pribumi Nusantara dan Eropa. Namun, Pangeran Diponegoro tetap tersiksa karena suhu udara Kota Batavia yang panas dan penyakit malaria yang dideritanya.
Pangeran Diponegoro tidak dipenjara di rumah tahanan yang berada di bawah Stadhuis. Berbeda dengan Kiai Mojo dan rombongannya yang pernah ditahan dalam keadaan mengerikan sejak awal 1829 sampai Februari 1830. Bahkan saudara kandung Kiai Mojo, Kiai Hasan Besari, meninggal hanya tiga bulan sebelumnya.
Pada masa itu, Stadhuis merupakan pusat pemerintahan kolonial Belanda di Batavia. Berbagai macam tahanan, mulai dari kasus kriminal hingga politik ditempatkan di sana sebelum menerima keputusan akhir Dewan Pengadilan Belanda.
Sebelumnya, Pangeran Diponegoro ditahan di Wisma Residen di Bojong, Semarang setelah dijebak secara licik di Magelang. Pada 3 April 1830 dia diberitahu akan diberangkatkan ke Batavia untuk menerima keputusan pengadilan. Pangeran Diponegoro menyatakan siap sepenuh hati berangkat ke Batavia dengan syarat pengambilan keputusan tidak berlarut-larut.
Kondisi fisik yang terjangkit malaria, membuat Pangeran Diponegoro ingin segera mendapat kepastian hak-hak hukumnya. Pengadilan pada era pemerintahan VOC cukup pajang dan bertele-tele dalam mengambil keputusan. Pada peristiwa Chineesche troebelen 8-10 Oktober 1740, proses pengambilan keputusan hukuman untuk Kapitan Nie Hoe Kong, memakan waktu selama tiga tahun lebih.
Baru pada 22 Mei 1744 Nie Hoe Kong dijatuhi hukuman buang (deportasi) ke Sri Lanka, namun hukuman itu pun dilaksanakan pada 12 Februari 1745 atau molor 9 bulan. Hukuman buang Nie Hoe Kong dan keluarganya pun bukan ke Sri Lanka tapi diubah jadi ke Ambon (Ni Hoe Kong, Kapiten Tionghoa di Betawie. B Hoetink).