Gus Yahya menegaskan PBNU telah menyepakati sejumlah parameter terkait hal tersebut. Pertama, pengurus di lingkungan PBNU boleh membuat artikulasi publik terkait dengan dinamika politik, namun tidak boleh mengatasnamakan lembaga (NU) dan tidak boleh menyimpang dari koridor norma-norma dan haluan Nahdlatul Ulama.
“Kalau mengatasnamakan lembaga itu substansinya harus merupakan hasil rapat atau hasil permusyawaratan. Kalau tidak merupakan hasil permusyawaratan, itu berarti adalah opini pribadi, bukan opini lembaga,” tutur dia.