"Insyaallah ya sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan PSU. Kalau itu memang pengecualian KPU-nya harus nanti bisa menyikapi memang harus bisa ditinggal tanpa harus menunggu," ujarnya.
Demi menjaga independen masing-masing lembaga, Suharyanto menegaskan tak akan menjalani komunikasi dengan KPU berkaitan dengan hal gugatan ini.
"Itu kan gak pernah (komunikasi), kita khawatir nanti ada irisan-irisan dengan independensi, gak pernah, kecuali koordinasi sifatnya apa ya persamaan persepsi misalnya KPU menyelenggarakan Bintek, narsumnya minta dari MK, kalau komunikasi soal yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing yang core business-nya itu gak ada," tuturnya.
Diketahui bedasarkan keterangan di website MK, 8 gugatan PHPU pileg 2024 menjalin proses sidang pendahuluan hari ini.
Berikut Daftar 8 gugatan PHPU Pileg 2024:
1. Partai Demokrat
- Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024.