"Banyak beredar juga akun-akun medsos dengan nama palsu dengan tujuan ikut berkampanye," jelas Tjahjo.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai, media sosial merupakan pisau bermata dua, bisa positif dan negatif. Namun, jika terindikasi memuat konten negatif, akun kandidat yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan di di-take down.
"Jadi kalau nanti ada kampanye-kampanya di medsos yang menurut konten kami dianggap melanggar, kami akan take down akun itu. Akun yang didaftarkan ke KPU hanya dibatasi lima," tandasnya.