Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Ingin Hukuman Seberat-beratnya

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak-babak akhir. Sidang vonis akan digelar Senin (13/2/2023) besok. 

Keluarga Brigadir J meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak.

"Intinya seberat-beratnya divonis majelis hakim, sesuai Pasal 10 KUHP," kata Nelson melalui pesan singkat, Minggu (12/2/2023).

Sebagai informasi, Pasal 10 KUHP menjelaskan tentang dua jenis pidana, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Hukuman pidana pokok seperti penjara, denda dan yang paling berat hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
7 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
11 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
18 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal