Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Ingin Hukuman Seberat-beratnya

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak-babak akhir. Sidang vonis akan digelar Senin (13/2/2023) besok. 

Keluarga Brigadir J meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak.

"Intinya seberat-beratnya divonis majelis hakim, sesuai Pasal 10 KUHP," kata Nelson melalui pesan singkat, Minggu (12/2/2023).

Sebagai informasi, Pasal 10 KUHP menjelaskan tentang dua jenis pidana, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Hukuman pidana pokok seperti penjara, denda dan yang paling berat hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
11 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal