Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden di DPR, Yasonna Berkelakar soal AHY

Kiswondari
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Kiswondari)

Lalu, Yasonna berkelakar AHY nampaknya masih lama menjadi presiden, karena usia yang masih muda. "Bosnya pak benny masih lama barangkali. Misalnya, ini misalnya. contoh, iya kan? masih muda," tutur Yasonna disambut tawa pimpinan dan anggota Komisi III DPR.

"Canda canda canda..," sambungnya.

Oleh karena itu, Yasonna menegaskan, penghinaan terhadap presiden ini tidak bisa dibiarkan. Penghinaan presiden, menurut Yasonna, terhadap wapres pun disatukan dalam pasal yang sama.

"Nggak boleh kita biarkan menghina seorang wapres, apalagi pak wapres kita kiai, terhormat. nggak bisa, itu nggak benar lah, bukan hanya presidennya, satu paketkan. saya kira demikian pak, biarlah itu menjadi apa," kata Yasonna.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

Menkum Luruskan Anggapan Prabowo Ampuni Koruptor: Bukan Berarti Pelaku Bebas

Nasional
1 tahun lalu

Menkumham Ungkap Isi Pembekalan Calon Menteri Prabowo di Hambalang, Apa Saja?

Nasional
1 tahun lalu

Menkumham Supratman Ajak Mahasiswa Berkontribusi dalam Pengembangan Hukum

Nasional
1 tahun lalu

Sosok Abcandra, Anak Menkumham Jadi Wakil Ketua MPR Unsur DPD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal