"Standar waktu ini ditetapkan untuk memastikan jemaah dapat beraktivitas ibadah di Masjid Nabawi tanpa terganggu jadwal konsumsi," ungkapnya.
Sebagai informasi, Indonesia mendapat jatah kuota haji 2026 sebanyak 221.000, di mana 92 persennya untuk jemaah haji reguler, dan 8 persennya untuk jemaah haji khusus. Artinya, 203.000 dialokasikan untuk kuota jemaah reguler, dan kurang lebih 17.000-an jemaah haji khusus.
Adapun, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 2026 telah disepakati sebesar Rp87.409.365 juta, di mana jemaah haji menanggung Rp54.193.807 juta, turun sekitar Rp1.237.944, bandingkan dengan tahun 2025.