Jemaah Haji Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai, Ini Ketentuannya!

Nasywa Salsabila
Ilustrasi jemaah haji yang membawa uang lebih dari Rp100 juta diwajibkan lapor Bea Cukai. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan, jemaah haji yang membawa uang tunai dengan nilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan kepada Bea Cukai. Hal itu sebagai ketentuan pengawasan arus uang lintas negara.

“Untuk pembawaan uang tunai yang masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujar Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan, Cindhe Marjuang Praja dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengawasan stabilitas sistem keuangan.

“Laporan yang disampaikan melalui Bea Cukai akan disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi jemaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melapor.

“Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tutupnya.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jemaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

19 jam lalu

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi

2 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

2 hari lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal