Jemaah Haji Diingatkan Tak Bawa Benda Mirip Jimat ke Arab Saudi, Hukumannya Bisa Berat

Maruf El Rumi
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid (foto: MPI)

Alasannya, kata Subhan, jika sudah tanda tangan maka sudah cukup dijadikan bukti untuk pengadilan mengambil keputusan. Penegak hukum setempat bahkan tidak perlu lagi mengundang saksi. "Jadi harus hati hati," katanya.

Beberapa jemaah Indonesia pernah harus berurusan dengan aparat Saudi. Seperti tahun 2011 ketika jemaah haji asal Bawean, Gresik, Jawa Timur dengan inisial MSS (60), terpaksa harus berurusan dengan Haiah atau kantor pengamanan Masjid Nabawi.

Jemaah itu membawa benda-benda peninggalan mbah buyutnya yakni sebuah keris kecil serta batu-batuan lainnya yang diduga merupakan jimat. 

Selain itu, jemaah haji asal Madura berinisial AM juga pernah diinterogasi petugas imigrasi di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Penyebabnya karena jemaah itu dicurigai membawa barang yang menyerupai jimat berupa bungkusan berisi kertas bertuliskan huruf Arab yang dianggap petugas sebagai jimat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
9 menit lalu

Kemenhaj: 10 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi, 70 Dirawat di RS

Nasional
10 jam lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha pada 17 Mei 2026  

Nasional
1 hari lalu

Kemenag Pindahkan Pendidikan Santri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan

Haji dan Umrah
2 hari lalu

MasyaAllah, Jemaah Haji Berusia 103 Tahun Wujudkan Mimpi Sujud di Nabawi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal