JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan ibadah haji telah selesai, dan jemaah Indonesia sekarang dapat mengajukan Tanazul. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan Tanazul.
Tanazul yakni pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya atau pengunduran waktu kepulangan jemaah haji yang semestinya lebih awal menjadi lebih mundur.
Koordinator Media Center Haji Petugas Penyelenggara (PPIH) Pusat, Dodo Murtado, menjelaskan pada tahun ini, sejalan dengan program pemerintah yang mendorong haji ramah lansia, PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia, terutama jemaah lansia dengan risiko tinggi, untuk pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Ada dua cara untuk mengajukan Tanazul. Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH di Arab Saudi dapat menunjuk beberapa jemaah haji yang akan ditanazulkan berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan yang menyatakan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin karena kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan intensif di Tanah Air.
"Kedua, jemaah haji dapat mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas dalam pelayanan kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupun Madinah dengan mencantumkan alasan untuk Tanazul tersebut. Kemudian, PPIH akan melakukan verifikasi apakah alasan tersebut cukup untuk mendasari jemaah tersebut mendapatkan Tanazul," kata Dodo, Sabtu (8/7/2023).