Jenderal Andika Minta Danpos Gome Papua Diproses Hukum, Ini Penjelasan Danpuspomad

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Danpos Gome Papua yang melakukan kelalaian agar diproses hukum. (Foto: Youtube)

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah setelah mengetahui adanya kejanggalan dalam laporan penyerangan Posramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua pada 27 Januari 2022. Dia meminta agar Komandan Pos (Danpos) diproses hukum lantaran diduga melakukan kelalaian.

Akibat dari serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu, tiga prajurit TNI gugur. Andika menegaskan Danpos berbohong soal kejadian penyerangan.

Menanggapi hal itu, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menuturkan Danpos tersebut telah menjalani pemeriksaan. Menurut dia, kasus ini juga sudah masuk ke penyidikan. 

"Sudah (diperiksa). Sedang dalam proses penyidikan," tutur Chandra, Minggu (20/3/2022). 

Dia menjelaskan, karena Danpos tersebut merupakan personel TNI AD, maka Puspomad yang mengambil alih kasusnya. Kendati demikian, dirinya tak menjabarkan detail identitas dari Danpos tersebut. 

"Karena terperiksa adalah personel TNI AD, maka Puspomad atas petunjuk Panglima TNI dan KSAD melaksanakan penyidikan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pantau Pergantian Tahun, Menko Polkam, Panglima TNI hingga Kapolri Pastikan Situasi Kondusif

Nasional
5 hari lalu

Panglima TNI Kerahkan 37.910 Personel, Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra

Nasional
5 hari lalu

TNI Operasi Skala Besar Pascabencana Sumatra: Bangun 32 Jembatan, Salurkan 2.669 Ton Logistik

Nasional
11 hari lalu

Panglima TNI Mutasi 187 Pati, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah Jabat Kapuspen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal