Jerinx Ditahan, Tagar #BebaskanJRXsid Menggema di Twitter

Muhammad Fida Ul Haq
Jerinx menjalani rapid test sebelum ditahan, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

JAKARTA, iNews.id - Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Jerinx juga dijebloskan ke tahanan atas ucapannya di media sosial yang menyebut ‘IDI kacung WHO’.

Meski sebagian warganet tidak setuju opini terkait virus Corona atau Covid-19 yang dinilai tidak berbahaya, mereka juga tidak setuju Jerinx ditahan. Ujaran yang dikampanyenyakan Jerinx dianggap sebagai kebebasan berpendapat.

"Kalau sudah seperti ini, susah rasanya membedakan mana Negara Demokrasi dan Negara Komunis. #BebaskanJRXsid Jerinx," tulis akun @riofebrianjak seperti dilihat iNews.id, Kamis (13/8/2020).

Sebagian juga mengkritik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai sebagai pasal karet karena bisa mengekang kebebasan berpendapat. "Kita boleh tidak setuju dengan ucapan JRX , namun memenjarakan JRX karena perkataannya adalah ancaman bagi kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.Negara wajib melindunginya .Penjara yg sempit bukan tempat yang tepat bagi perbedaan pendapat. #BebaskanJRXsid," tulis @yudijunadi.
·
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyebut kliennya dalam kondisi baik. Hasil rapid test juga menunjukkan nonreaktif.

"Sebelum ditahan, diwajibkan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Satu jam kemudian, hasil rapid test menunjukkan nonreaktif dan kemudian diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan," ujarnya, Rabu (12/8/2020).

Dalam kasus kliennya, Gendo mempertanyakan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan. Pasal dimaksud yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargalongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00."

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jerinx SID Bikin Heboh! Mendadak Curhat Mau Punya Anak

57 tahun lalu

Nora Alexandra Mendadak Murka di Instagram, Fotonya Disalahgunakan!

57 tahun lalu

Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia

57 tahun lalu

7 Artis Ini Tidak Suka Makan Daging, Nomor 6 Alasannya karena Tak Tega Melihat Hewan Disembelih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal