Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Jalani Wajib Lapor hingga 2032

Nur Khabibi
Jessica Wongso menerima remisi 58 bulan (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024). Dia harus menjalani wajib lapor hingga 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menyebutkan Jessica bebas karena salah satu faktornya yakni berkelakuan baik. Dia mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. 

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik," kata Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024). 

Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia ditahan sejak Juni 2016. 

Pemberian hak pembebasan bersarat Jessica Kumala Wongso Kusuma disebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Seleb
1 bulan lalu

Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal