Jika Debat Cawapres Ditiadakan, Pengamat Nilai KPU Terkesan Bela Gibran

Muhammad Refi Sandi
Capres dan cawapres di Pilpres 2024. (Foto kolase: Yudistiro Pranoto)

Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat capres dan cawapres tetap berlangsung 5 kali. Rinciannya, 3 kali debat capres dan 2 kali cawapres.

"Tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat. 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat (1/12/2023).

Hasyim menjelaskan debat ini telah disepakati oleh tiga pasang capres-cawapres ketika mengadakan pertemuan dengan KPU. Mereka dipastikan hadir dalam debat tersebut.

"Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ucapnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat 1 menyatakan debat capres-cawapres berlangsung dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Kendati begitu, ketentuan tersebut masih bisa apabila KPU berkoordinasi dengan DPR.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas

23 jam lalu

Pengacara Penggugat Ijazah: Gibran hanya Ikuti Pathway di UTS Insearch, Bukan Sekolah SMA

24 jam lalu

Ketua Cipayung Nusantara: Tak Ada Dasar DPR Bahas Pemakzulan Gibran

1 hari lalu

Andi Azwan: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA Bukan Berarti Tidak Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal