Jimly Dilaporkan ke Dewan Etik MK usai Copot Anwar Usman, Partai Perindo: Aneh dan Mengherankan

Dimas Choirul
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun (foto: MPI)

Sejumlah advokat melayangkan laporan tersebut di antaranya Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi, dan Pendekar Hukum Konstitusi.

Pelapor menilai Jimly mengabaikan asas praduga tak bersalah bahkan menyatakan Anwar Usman bersalah sebelum putusan resmi dibacakan. Sehingga pelapor menilai Jimly telah menggiring opini dan melanggar kode etik.

Sementara menurut Jimly, perbedaan reaksi dalam menanggapi pemecatan Anwar Usman merupakan hal yang biasa.

"Ada dua kemungkinan, ada yang tidak puas karena terlalu ringan, maunya dipecat dari anggota, itu satu kubu. Kubu yang lain melihat bahwa ini harus dibela ini, sebab kalau dipecat dengan ekstrem dia berhak untuk bela diri di majelis banding. Jadi ada dua kira-kira yang membela Anwar Usman begitu, kebetulan yang mengajukan itu yang melaporkan Saldi Isra dan Arif kan udah keliatan," kata Jimly.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Sampah Menggunung di Kramat Jati Ganggu Ekonomi Pedagang, Dina Masyusin Dorong Penanganan Cepat

Nasional
13 hari lalu

Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat

Nasional
25 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
27 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal