"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," kata JK.
Karen Agustiawan sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
Jaksa menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.