Menurutnya, Din Syamsuddin bukan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di struktur pemerintahan, tapi merupakan fungsional akademis di Univesitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Dia menuturkan, ketika akademisi memberikan pandangan kritis terhadap pemerintah tidak bisa dikatakan melanggar etika sebagai ASN. Tugas akademisi, seperti Din Syamsuddin kata dia memberikan pandangan lain sesuai dengan dengan latar keilmuannya.
“ASN itu terbagi dua, ada ASN yang berada dalam struktur pemerintahan, itu ASN yang tidak boleh kritik pemerintah karena dia berada dalam struktur pemerintah. Ada ASN akademis sebagai dosen dan sebagainya. Nah di situlah posisi Pak Din," katanya.