JK Tegaskan Quick Count Pilpres 2024 Hanya Hasil Hitung Sementara

Muhammad Refi Sandi
JK menegaskan quick count Pilpres 2024 hanya hasil penghitungan sementara. Dia mengajak publik untuk menunggu hasil real count KPU. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) mengomentari hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei pada Pilpres 2024. Dia menegaskan quick count bersifat sementara.

"Ya survei atau apapun itu itu kan hanya bersifat perkiraan. Ya apa yang tadi itu ya ialah perhitungan sementara. Ya jadi tidak ada yang fix memang," kata JK kepada wartawan di kediamannya Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).

Dia memilih menunggu hasil penghitungan atau real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Survei itu untuk memperkirakan berdasarkan data yang ada, quick count itu adalah perhitungan sementara dengan contoh dengan dasar katakanlah 1.000-2.000 TPS. Tapi selanjutnya tunggu perhitungan yang benar-benar," ujarnya.

JK telah bertemu dengan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia menyatakan, Timnas AMIN sepakat menunggu hasil resmi dari KPU. 

"Ya tentu tadi datang untuk berbicara tentang situasi (hasil Pemilu 2024), semua sependapat bahwa kita menunggu hasil resmi dari KPU. Nah itu aja, bahwa tentu kita liat sebagai suatu perhitungan awal. Tapi itu yang menentukan under resmi KPU. Jadi kesimpulannya menunggu hasil rapat berubah. Baru teman-teman (Timnas AMIN) itu mengambil sikap," ucap JK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
33 menit lalu

Menteri ATR Buka Suara soal Kisruh Lahan 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla Disikat Mafia

Nasional
12 hari lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Nasional
12 hari lalu

Kejagung Ungkap Jaksa Eksekutor sedang Buru Silfester Matutina

Nasional
21 hari lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Nasional
24 hari lalu

Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal