Johnny G Plate Tersangka, Rumah Dinasnya Dipasangi Garis Kejaksaan

Ari Sandita Murti
Rumah dinas Johnny G Plate dipasangi garis kejaksaan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Saat ini rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V dipasangi garis Kejaksaan.

Berdasarkan pantauan, garis merah putih itu dipasang di depan pintu masuk rumah dinas tersebut.

Garis Kejaksaan menandakan bahwa rumah dinas itu digeledah Kejagung. Orang-orang dari Kejagung, baik penyidik berpakaian warna merah hingga pejabat yang mengenakan seragam cokelat tampak berada di dalam rumah tersebut.

Selain petugas Kejagung, tampak pula sejumlah petugas lain turut menjaga penggeledahan.

Kasus yang menyeret Johnny G Plate ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp8,3 triliun.

Sejalan dengan pemeriksaan Plate, Kejagung menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem itu untuk mengamankan sejumlah bukti lain.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

2 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

7 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

9 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal