Jokdri Mengaku Ditanya soal Penghilangan Dokumen PT Liga Indonesia

Irfan Ma'ruf
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) usai menjalani pemeriksaan selama 22 jam sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan salah satu dari berbagai dokumen yang dicuri yakni dokumen pertandingan yang dilakukan Persibara Banjarnegara. Jokdri diduga memerintahkan untuk penghilangan dokumen pertandingan antara Bersibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan.

"Satu dokumen, terkait saudari Lasmi Indaryani (Manajer Persibara Banjarnegara), yang PS Banjar (Persibara) dengan pertandingan beberapa klub. Itu saja dulu," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/2/2019).

Kemudian, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Joko Driyono atas kasus penghancuran barang bukti pengaturan skor itu.

Jokdri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan atau; perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Soccer
4 bulan lalu

Klub Super League Wajib Mainkan Pemain U-23 Selama 45 Menit, PT LIB Resmi Ubah Aturan Kompetisi

Soccer
2 tahun lalu

Jokowi Puji Satgas Antimafia Bola Tetapkan Tersangka: Jangan Berhenti, Teruskan!

Nasional
2 tahun lalu

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 4 Tersangka Judi Bola SBOTOP, Omzet Rp481 Miliar

Nasional
2 tahun lalu

Vigit Waluyo Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Soccer
2 tahun lalu

Wapres Terima Laporan Satgas Antimafia Bola: 3 Klub Dibiayai dari Promo Rumah Judi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal