Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dalam Keppres tersebut, Pramono akan mengakhiri jabatannya terhitung 22 September.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 105 P tentang Pemberhentian Dengan Hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab,” kata Ari.