Jokowi Akan Naikkan Usia Pensiun TNI Menjadi 58 Tahun

Antara
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada rapat pimpinan jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (Foto: antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Usia pensiun anggota TNI didatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Jokowi menyampaikan itu saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kemenhan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dalam Pasal 53 menyebutkan, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Jokowi juga meminta rencana strategis untuk mengingkatkan kesejahteraan prajurit. "Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan dan tunjangan kinerja," kata mantan gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan. "Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNI, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU

Nasional
4 jam lalu

Purbaya Jawab Pernyataan Jokowi terkait Whoosh: Ada Betulnya Sedikit

Nasional
5 jam lalu

Jokowi Sebut Whoosh Bukan buat Cari Laba, Ini Reaksi Purbaya

Nasional
2 hari lalu

Pernyataan Lengkap Malaysia usai Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal