Jokowi Anugerahi Empat Tokoh Gelar Pahlawan Nasional dan Beri Bintang Jasa kepada 300 Nakes

Dita Angga
Presiden Joko Widodo memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 4 tokoh pada hari ini. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pada Peringatan Hari Pahlawan tahun 2021 kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Pahlawan Nasional dan juga Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

“Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang,” demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Toni Harjono, Rabu (10/11/2021).

Dimana gelar pahlawan nasional diberikan kepada empat tokoh yakni Alm. Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, Alm. Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, Alm. H. Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan Alm. Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis

Nasional
14 hari lalu

Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Buletin
14 hari lalu

Penuhi Undangan Prabowo, Jokowi dan SBY Tiba di Istana Negara

Nasional
14 hari lalu

Jokowi hingga SBY Tiba di Istana, Penuhi Undangan Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal