Jokowi Anugerahi Empat Tokoh Gelar Pahlawan Nasional dan Beri Bintang Jasa kepada 300 Nakes

Dita Angga
Presiden Joko Widodo memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 4 tokoh pada hari ini. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pada Peringatan Hari Pahlawan tahun 2021 kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Pahlawan Nasional dan juga Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

“Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang,” demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Toni Harjono, Rabu (10/11/2021).

Dimana gelar pahlawan nasional diberikan kepada empat tokoh yakni Alm. Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, Alm. Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, Alm. H. Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan Alm. Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prabowo Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata pada 10 November

Nasional
1 jam lalu

Mensos Serukan Mengheningkan Cipta Serentak pada 10 November, Kenang Jasa Pahlawan

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Ungkap Jasa Soeharto: Inflasi Terjaga hingga RI Jadi Macan Asia

Nasional
2 hari lalu

Bahlil soal Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Jasa 32 Tahun Tak Bisa Dilupakan

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Panggil Fadli Zon ke Istana Sore Ini, Bahas Usulan Pahlawan Nasional?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal