JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan bersaksi di sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (5/11/2026) hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membatasi jumlah pengunjung demi kenyamanan dan keamanan.
Kepala PN Jaktim, Efendi mengatakan kapasitas ruang sidang hanya mampu menampung maksimal 80 orang.
Pembatasan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung, baik pendukung Jokowi maupun pihak yang mendukung Roy Suryo dan Tifa.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya," kata Efendi, dikutip Kamis (5/11/2026).
Efendi memastikan persidangan tetap terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat dari berbagai kelompok memiliki kesempatan yang sama untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan selama tidak melebihi kapasitas ruangan.